JUN
08

Pengajuan Caleg Wewenang DPC PPP

29 November 2008

Slawi - Wakil Ketua DPW PPP Jawa Tengah H Muhajir Adnan menandaskan bahwa pengajuan Calon Legislatif (Caleg) sepenuhnya otoritas atau wewenang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP masing-masing. Sehingga DPW tidak mempunyai kewenangan menganulir Caleg yang diajukan DPC.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyusunan daftar Caleg dari PPP disoal. Permasalahan timbul karena adanya perbedaan jumlah caleg antara pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dikeluarkan KPUD dengan usulan dari DPC kepada DPW PPP Jawa Tengah. Karena persoalan itu, Wakil Ketua DPW PPP Jawa Tengah, H Muhajir Adnan, Rabu (15/10) pekan kemarin mengaku sangat terkejut. Dia sangat menyayangkan terjadinya perubahan jumlah daftar caleg PPP Kabupaten Tegal dari 23 menjadi 24 caleg itu. Selain itu, Muhajir juga menyayangkan susunan daftar caleg pada DP 5 yang keseluruhan merupakan caleg laki-laki. ''Kalau seperti ini, DPW bisa mendiskualifikasikan semuanya,'' tandas dia.

Pernyataan tersebut ternyata dibantah Muhajir. "Yang jelas, saya tidak pernah mengungkapkan kecewa terhadap susunan Caleg Kabupaten Tegal yang diajukan DPC PPP seperti yang diberitakan Radar Tegal edisi Kamis (16/10). Mendengar informasi itu, saya kaget, karena saya tidak pernah dihubungi wartawan," beber Muhajir melalui SMS ke ponsel wartawan Radar, Rabu (22/10) kemarin.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Tubagus Fahmi SH didampingi Maftukh, Eko Mahendra S. Sos, serta seluruh jajaran pengurus DPC dan PAC menyatakan, setelah pihaknya klarifikasi soal pemberitaan Radar edisi Kamis (16/10) ke Wakil Ketua DPW PPP Jawa Tengah H Muhajir Adnan, ia mengaku sama sekali tidak pernah mengungkapkan hal tersebut. "Untuk itu, kami menilai pemberitaan yang termuat tersebut tidak profesional," tegas Tubagus saat mendatangi kantor Redaksi Radar Tegal, Rabu (22/10) kemarin.

Selain itu, kata dia, dalam pemberitaan edisi Rabu (15/10) disebutkan bahwa Ketua PAC Dukuhwaru bukan asli orang Dukuhwaru merupakan sesuatu tulisan yang keliru. "Sesuai berita acara kami, ketua PAC Dukuhwaru tidak berdomisili di wilayah Kecamatan Dukuhwaru. Bukan seperti yang ditulis dalam koran, yakni bukan asli orang Dukuhwaru," terangnya. Dia juga keberataan dengan pemberitaan edisi Selasa (14/10) lalu dengan judul 'pembekuan PAC PPP dinilai sepihak' dimana tertulis ada pernyataan Masdar Helmi (Wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Tegal. Padahal dia sendiri tidak pernah ada konfirmasi persoalan tersebut. "Khan aneh, Helmi dibilang ikut rapat dan menandatangi pembekuan," ujarnya seraya menambahkan, pihaknya berharap agar wartawan dalam penulisan berita tidak asal-asalan, sehingga masyarakat yang menerima informasi tersebut tidak bingung. Atas keberatan tersebut, Redaksi mohon maaf dan pemberitaan ini sebagai Hak Jawab. (Radar Tegal, 22 Oktober 2008)
Bagikan:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Labels:
0
COMMENTS
Design a Mobile Site
View Site in Mobile | Classic
Share by: